Minggu, 22 November 2009

Nek Minah...cermin penegakan hukum di negeri kita




Sudah tau kan tentang nek minah, sosok yang cukup menghebohkan minggu2 belakangan ini. Nek minah seorang perempuan desa biasa, sudah sepuh dan tidak bisa berbahasa indonesia dengan baik, maklum ia menggunakan bahasa jawa sebagai bahasanya sehari2. Namun saat ini nek minah mendadak terkenal sebab nenek sepuh ini dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 butir buah kakao milik sebuah perkebunan kakao dimana tempat dia bekerja sebagai buruh harian. hanya 3 butir saja tidak lebih! dan nek minah harus dihukum 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim yang memutuskan perkara ini pun tak kuasa menahan harunya ketika harus membacakan vonis tersebut, hakim itu menitikkan air matanya mungkin ia merasa seharusnya perkara ini tidak semestinya sampai di pengadilan. Memang nek minah tidak harus mendekam di penjara, dia hanya dikenakan wajib lapor selama 3 bulan sesuai dengan masa percobaannya dan si nenek jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum pada masa percobaan tersebut...,kalo dilanggar wah bisa-bisa si nenek menjadi penghuni tetap hotel prodeo. Dari penjelasan nek minah alasan dia mencuri buah kakao tersebut untuk dijadikan bibit yang nantinya akan ditanam di kebunnya. Namun aksinya tersebut dipergoki oleh sang mandor kebun, yang memintanya untuk mengembalikan buah kakao yang telah dipetik oleh nek minah tersebut. Nek minah dengan perasaan menyesal dan diiringi permohonan maaf telah menyerahkan buah kakao tersebut kepada sang mandor. Nek minah berfikir masalah itu sudah selesai, clear..dan ia beraktivitas seperti biasa.., namun ia kaget bukan kepalang ketika mendapat panggilan dari polisi bahwa ia dituduh melakukan pencurian. Nek minah hanya penduduk desa biasa yang tidak makan bangku sekolahan, apalagi ngerti hukum. Ia tidak mengerti kenapa perbuatannya itu menjadi masalah yang begitu besar hingga ia harus berurusan dengan pihak kepolisian..usut punya usut ternyata pihak perkebunan melaporkan perbuatannya beberapa hari yang lalu kepada polisi dan nek minah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Pihak perkebunan berdalih bahwa nek minah harus menerima hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera bagi mereka yang memiliki niatan yang sama..ini semata-mata mereka lakukan agar menjadi presedence bagi yang lain. Pertanyaan bagi kita pantaskah hal tersebut di ditujukan untuk memberikan hukuman kepada seorang nenek yang renta? yang hanya ingin menanam pohon kakao di kebunnya dengan harapan mungkin anak cucunya dapat menikmatinya kelak, kalau ia sendiri mungkin tak sempat menikmati hasilnya dikarenakan uzurnya usia. Pantaskah perkebunan melakukan hal tersebut padahal sang nenek telah mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya kepada sang mandor? mungkin kita sependapat bahwa kejadian ini adalah kejadian kecil yang dibesar2kan dan dapat dengan mudah diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu membuat si nenek harus dimajukan ke meja pengadilan atas tuntutan 3 buah buah kakao yang telah dikembalikannya dan harganya hanya Rp.2000,- saja!. si nenek mungkin salah karena melakukan hal tersebut tapi seharusnya perusahaan juga melakukan kajian internal tentang peran perusahaan bagi masyarakat sekitarnya. bagaimana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan terhadap masyarakat sekitar? apakah perusahaan juga sudah melaksanakan kewajiban mereka untuk memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan mereka, Hal ini patut dipertanyakan, karena orang seperti nek minah saja harus berusaha mencuri buah kakao untuk dijadikan bibit dan ditanam di kebunnya. Bukankah seharusnya perusahaan yang memberikan bantuan bibit bagi penduduk sekitar kebun agar mereka dapat juga membudidayakan kakao tersebut. ini malah sebaliknya malah ingin memenjarakan seorang nenek yang ingin berusaha turut membudidayakan kakao demi sebuah cita2 untuk kehidupan yang lebih baik. Sungguh ironis kejadian ini ketika pemerintah sedang menggalakkan dan menumbuhkan minat masyarakat untuk menanam kakao dan mengembangkan produk olahannya malah ada perusahaan yang berbuat kontraproduktif terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar. Kalaulah nek minah mengambil kakao itu dalam jumlah yang banyak dan digunakan untuk kepentingan yang konsumtif mungkin masyarakat akan menilai dengan perspektif yang berbeda, tapi ini....ya sudahlah...potret seperti ini bukan yang pertama kali, tapi selalu saja berulang. Bang jeki jadi gregetan dan marah (tapi hanya lewat tulisan aja hehe)karena setiap perusahaan seharusnya memiliki program community development yang bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara penduduk, pihak perusahaan dan pemerintah dalam menjaga keharmonisan diantara mereka. Dan bang Jeki mau usul, hendaknya pihak yang berwajib juga menindak perusahaan tersebut yang telah berbuat semena-mena terhadap masyarakat kecil dengan menggunakan power dan resources yang mereka miliki untuk melakukan praktek2 intimidasi terhadap penduduk yang tidak memiliki apa-apa selain semangat untuk berusaha seperti nek minah. apalah artinya buah kakao seharga 2000 rupiah buat perusahaan kalau dibandingkan dengan manfaatnya buat nek minah yang memerlukannya..dan juga apakah tidak ada lagi budaya saling memaafkan dalam konteks antar sesama manusia. Bang jeki cuma berharap ada Blessing Disguise dalam peristiwa ini, semoga di masa yang akan datang hukum kita tidak hanya ditegakkan pada masyarakat kecil yang tidak mampu tapi juga berdaya dan perkasa ketika harus berhadapan dengan mereka yang memiliki pengaruh dan gelimang harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar